Keselamatan pasien Radiologi — Presentation Transcript
• 1. Keselamatan PASIEN
•
2. Pengertian Keselamatan Keselamatan pasien di Rumah Sakit adalah
system (tatanan) pelayanan dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan
asuhan pasien agar pasien menjadi lebih aman. Termasuk di dalamnya:
mengukur risiko; identifikasi dan pengolahan risiko terhadap pasien;
pelaporan dan analisis insiden; kemampuan untuk belajar dan
menindaklanjuti insiden serta menerapkan solusi untuk mencegah,
mengurangi serta meminimalkan risiko. (Rochmanadji Widayat,
2009,hal:80).
• 3. Ber Awal dari banyak kesalahan… tidak
menerapkan pemeriksaan yang sesuai menggunakan cara pemeriksaan yang
sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau
observasi; tahap pengobatan seperti kesalahan pada prosedur pengobatan,
pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat, dan keterlambatan merespon
hasil pemeriksaan asuhan yang tidak layak tahap preventive seperti tidak
memberikan terapi provilaktik serta monitor dan follow up yang tidak
adekuat; atau pada hal teknis yang lain seperti kegagalan berkomunikasi,
kegagalan alat atau system yang lain.
• 4. Bicara Hukum …
Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum a. Pasal 53 (3) UU No.36/2009
“Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa
pasien.” b. Pasal 32n UU No.44/2009 “Pasien berhak memperoleh keamanan
dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. c. Pasal
58 UU No.36/2009 1) “Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap
seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang
menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang
diterimanya.” 2) “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam
keadaan darurat.”
• 5. Rumah Sakit bertanggung jawab atas… a.
Pasal 29b UU No.44/2009 ”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien
sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.” b. Pasal 46 UU No.44/2009
“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang
ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.” c.
Pasal 45 (2) UU No.44/2009 “Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam
melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
•
6. bukan tanggung jawab rumah sakit bila.. Pasal 45 (1) UU No.44/2009
Tentang Rumah sakit “ Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum
apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan
yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis
yang kompresehensif.
• 7. Hak pasien untuk Menyelamatkan dirinya !
a. Pasal 32d UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh
layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional” b. Pasal 32e UU No.44/2009 “Setiap pasien
mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga
pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi” c. Pasal 32j UU
No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan” d. Pasal 32q UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak
menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga
memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara
perdata ataupun pidana”
• 8. Safety System Hospital a.
Assessment risiko Identifikasi dan pengelolaan yang terkait resiko
pasien c. Pelaporan dan analisis insiden d. Kemampuan belajar dari
insiden e. Tindak lanjut dan implementasi solusi meminimalkan resiko
•
9. T0Edju4n K35eL4m4t4n p4s!3n… Terciptanya budaya keselamatan pasien
di Rumah Sakit Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan
masyarakat; Menurunnya Kejadian Tidak Diharapkan(KTD)di Rumah Sakit
Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi
pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan(KTD).
• 10. Safety concept
-__- 1. Mengorganisir sikap kita terhadap pasien 2. Bisa jadi kita
sebagai agen pembawa penyakit dari satu pasien ke pasien lain 3.
Manajemen resiko yang dapat kita timbulkan pada pasien; salah foto,
•
11. Risiko pasien ketika masuk rumah sakit (Patient care related risk)
Risiko tenaga kesehatan ketika menerima pasien (Medical staff related)
Risiko tenaga non kesehatan (Employee related risk) Risiko kerusakan
alat ( Property related risk). Contoh: di depan, teras basah. Risiko
Keuangan (Financial risk) Risiko lainnya (Other risk; e.g.: property
& liability losses related to operation of automobiles, truck, vans,
ambulances) Risk in Health Services (McCaffrey & Hagg-Ricken, Risk
management handbook, pp 10-104, 2004)
• 12. Radiologi berbahaya
bila… Meletakkan tube tidak pada keadaan yang sebenarnya sehingga
kemungkinan pasien bisa terbentur Apabila ada bekas secret darah maupun
feces harus segera dibersihkan,agar tidak terjadi kontaminasi silang
antar pasien maupun petugas radiologi Membiarkan pasien lain berada di
ruang pemeriksaan Membiarkan pasien sendirian saat melakukan pemeriksaan
kontras Penyuntikan bukan dilakukan oleh orang yang berwenang Membuang
jarum suntik yang sudah terpakai sembarangan
• 13. Safety culture
Sembilan solusi keselamatan Pasien di RS ( WHO Collaborating Centre for
Patient Safety, 2 May 2007 ), yaitu: 1) Perhatikan nama obat, rupa
dan ucapan mirip (look-alike, sound- alike medication names) 2)
Pastikan identifikasi pasien 3) Komunikasi secara benar saat serah
terima pasien 4) Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang
benar 5) Kendalikan cairan elektrolit pekat 6) Pastikan
akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan 7) Hindari salah
kateter dan salah sambung slang 8) Gunakan alat injeksi sekali
pakai 9) Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi
nosokomial.
• 14. 7 STANDAR KESELAMATAN Hak pasien Mendidik
pasien dan keluarga 1) Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan
jujur 2) Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab 3) Mengajukan
pertanyaan untuk hal yg tdk dimengerti 4) Memahami dan menerima
konsekuensi pelayanan 5) Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan RS
6) Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa 7) Memenuhi
kewajiban finansial yang disepakati
• 15. Langkah Langkah Menuju
Selamat Bangun kesadaran akan nilai keselamatan Pasien, “ciptakan
kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil” Pimpin dan dukung staf
anda, “bangunlah komitmen &focus yang kuat & jelas tentang KP di
RS anda” Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko, “kembangkan sistem
& proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi &
asesmen hal yg potensial brmasalah” Kembangkan sistem pelaporan,
“pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan kejadian/insiden serta
RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS” Libatkan dan berkomunikasi dengan
pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien”
•
16. Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong
staf anda untuk melakukan analisis akar masalah utk belajar bagaimana
& mengapa kejadian itu timbul” Cegah cedera melalui implementasi
system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yg ada ttg
kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan” Kembangkan
sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan
kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS” Libatkan dan
berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yang
terbuka dengan pasien” Belajar dan berbagi pengalaman tentang
Keselamatan pasien, “dorong staf anda untuk melakukan analisis akar
masalah utk belajar bagaimana & mengapa kejadian itu timbul” Cegah
cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan
informasi yg ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem
pelayanan”
sumber:
http://keperawatanprofesionalislami.blogspot.com/2013/03/keselamatan-pasien-radiologi.html