Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 20 Mei 2013

Radiologi membantu dokter untuk mendeteksi penyakit

Dokter sangat membantu untuk Radiologi yang menyediakan 3-d dan 4-d gambar organ tubuh yang sakit. Radiologi digunakan untuk diagnosis dan pengobatan dari organ tubuh mana penyakit yang ada. Ini memberikan gambaran bagian-bagian tubuh manusia di dalam tubuh manusia. Ia memiliki banyak teknologi pencitraan. Misalnya x-ray radiografi, computed tomography, ultrasound, tomografi emisi positron, kedokteran nuklir dll
Ini menggunakan pencitraan resonansi magnetik untuk diagnosis atau pengobatan penyakit. Ada radiologi intervensi yang memiliki kinerja dari sistem medis dan itu adalah minimal invasif. Tugas pencapaian Pencitraan medis dilakukan dengan bantuan ahli radiografi tersebut. Hal ini juga dilakukan dengan bantuan dari radiologis teknolog. Ada banyak modalitas pencitraan yang digunakan untuk radiologi diagnostik.
Sebenarnya radiografi yang dibuat oleh transmisi dari X-ray. Sinar yang diambil pada perangkat dan kemudian dikonversi ke gambar untuk tujuan diagnosis. Film diresapi dari perak diproduksi oleh asli dan masih dan pencitraan umum. Ada radiografi dari film layar x-tabung yang ada. Ini menghasilkan x-ray balok yang ditargetkan untuk pasien. X-rays disaring saat melewati pasien. Hal ini mengurangi tersebar dan kebisingan dan kemudian jatuh pada sebuah film yang belum dikembangkan.

sumber:  http://id.prmob.net/radiologi/x-ray-computed-tomography/pencitraan-resonansi-magnetik-31095.html

Pikiran Masyarakat terhadap X-Ray ( Rontgen/Radiasi )

Banyak orang berpikir bahwa radiasi itu dapat menyebabkan kanker atau kemandulan, itu memang betul kalau berlebihan tapi itukan semuanya punya prosedur.

Tapi disisi psitifnya sinar – X atau radiasi dapat membantu atau digunakan untuk melihat kondisi tulang, gigi serta organ tubuh yang lain tampa melakukan pembedahan terhadap pasien.

Contoh :

Fraktur tertutup/patah dalam, tampa ada rontgen kita tidak bisa mengetahui apakah tulanya patah atau cuman sekedar bengkak /infeksi , sedangkan kelihatan dari luar hanya bias-biasa aja.

Jadi menurut pendapat saya jangan terlalu takut rontgen karna rontgen bisa mebantu anda2.

sumber: http://hamkazio.wordpress.com/dunia-radiologi/pikiran-masyarakat-tehadap-x-ray-rontgenradiasi/

Keselamatan pasien Radiologi


Keselamatan pasien Radiologi — Presentation Transcript
•    1. Keselamatan PASIEN
•    2. Pengertian Keselamatan Keselamatan pasien di Rumah Sakit adalah system (tatanan) pelayanan dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan asuhan pasien agar pasien menjadi lebih aman. Termasuk di dalamnya: mengukur risiko; identifikasi dan pengolahan risiko terhadap pasien; pelaporan dan analisis insiden; kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden serta menerapkan solusi untuk mencegah, mengurangi serta meminimalkan risiko. (Rochmanadji Widayat, 2009,hal:80).
•    3. Ber Awal dari banyak kesalahan… tidak menerapkan pemeriksaan yang sesuai menggunakan cara pemeriksaan yang sudah tidak dipakai atau tidak bertindak atas hasil pemeriksaan atau observasi; tahap pengobatan seperti kesalahan pada prosedur pengobatan, pelaksanaan terapi, metode penggunaan obat, dan keterlambatan merespon hasil pemeriksaan asuhan yang tidak layak tahap preventive seperti tidak memberikan terapi provilaktik serta monitor dan follow up yang tidak adekuat; atau pada hal teknis yang lain seperti kegagalan berkomunikasi, kegagalan alat atau system yang lain.
•    4. Bicara Hukum … Keselamatan Pasien sebagai Isu Hukum a. Pasal 53 (3) UU No.36/2009 “Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan nyawa pasien.” b. Pasal 32n UU No.44/2009 “Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. c. Pasal 58 UU No.36/2009 1)  “Setiap orang berhak menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam Pelkes yang diterimanya.” 2) “…..tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”
•    5. Rumah Sakit bertanggung jawab atas… a. Pasal 29b UU No.44/2009 ”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.” b. Pasal 46 UU No.44/2009 “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di RS.” c. Pasal 45 (2) UU No.44/2009 “Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
•    6. bukan tanggung jawab rumah sakit bila.. Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit “ Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif.
•    7. Hak pasien untuk Menyelamatkan dirinya ! a. Pasal 32d UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional” b. Pasal 32e UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi” c. Pasal 32j UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan” d. Pasal 32q UU No.44/2009 “Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana”
•    8. Safety System Hospital a.  Assessment risiko Identifikasi dan pengelolaan yang terkait resiko pasien c.  Pelaporan dan analisis insiden d.  Kemampuan belajar dari insiden e.  Tindak lanjut dan implementasi solusi meminimalkan resiko
•    9. T0Edju4n K35eL4m4t4n p4s!3n… Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan masyarakat; Menurunnya Kejadian Tidak Diharapkan(KTD)di Rumah Sakit Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan(KTD).
•    10. Safety concept -__- 1. Mengorganisir sikap kita terhadap pasien 2. Bisa jadi kita sebagai agen pembawa penyakit dari satu pasien ke pasien lain 3. Manajemen resiko yang dapat kita timbulkan pada pasien; salah foto,
•    11. Risiko pasien ketika masuk rumah sakit (Patient care related risk) Risiko tenaga kesehatan ketika menerima pasien (Medical staff related) Risiko tenaga non kesehatan (Employee related risk) Risiko kerusakan alat ( Property related risk). Contoh: di depan, teras basah. Risiko Keuangan (Financial risk) Risiko lainnya (Other risk; e.g.: property & liability losses related to operation of automobiles, truck, vans, ambulances) Risk in Health Services (McCaffrey & Hagg-Ricken, Risk management handbook, pp 10-104, 2004)
•    12. Radiologi berbahaya bila… Meletakkan tube tidak pada keadaan yang sebenarnya sehingga kemungkinan pasien bisa terbentur Apabila ada bekas secret darah maupun feces harus segera dibersihkan,agar tidak terjadi kontaminasi silang antar pasien maupun petugas radiologi Membiarkan pasien lain berada di ruang pemeriksaan Membiarkan pasien sendirian saat melakukan pemeriksaan kontras Penyuntikan bukan dilakukan oleh orang yang berwenang Membuang jarum suntik yang sudah terpakai sembarangan
•    13. Safety culture Sembilan solusi keselamatan Pasien di RS ( WHO Collaborating Centre for Patient Safety, 2 May 2007 ), yaitu: 1)      Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip (look-alike, sound- alike medication names) 2)   Pastikan identifikasi pasien 3)      Komunikasi secara benar saat serah terima pasien 4)      Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar 5)      Kendalikan cairan elektrolit pekat 6)      Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan 7)      Hindari salah kateter dan salah sambung slang 8)      Gunakan alat injeksi sekali pakai 9)      Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.
•    14. 7 STANDAR KESELAMATAN Hak pasien Mendidik pasien dan keluarga 1) Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan jujur 2) Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab 3) Mengajukan pertanyaan untuk hal yg tdk dimengerti 4) Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan 5) Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan RS 6) Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa 7) Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati
•    15. Langkah Langkah Menuju Selamat Bangun kesadaran akan nilai keselamatan Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil” Pimpin dan dukung staf anda, “bangunlah komitmen &focus yang kuat & jelas tentang KP di RS anda” Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko, “kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi & asesmen hal yg potensial brmasalah” Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS” Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien”
•    16. Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda untuk melakukan analisis akar masalah utk belajar bagaimana & mengapa kejadian itu timbul” Cegah cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yg ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan” Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS” Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien” Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda untuk melakukan analisis akar masalah utk belajar bagaimana & mengapa kejadian itu timbul” Cegah cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yg ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan”

sumber: http://keperawatanprofesionalislami.blogspot.com/2013/03/keselamatan-pasien-radiologi.html

KESELAMATAN KERJA RADIOGRAFER

Radiasi yang digunakan di Radiologi di samping bermanfaat untuk membantu menegakkan diagnosa, juga dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja radiasi dan masyarakat umum yang berada disekitar sumber radiasi tersebut. Besarnya bahaya radiasi ini ditentukan oleh besarnya radiasi, jarak dari sumber radiasi, dan ada tidaknya pelindung radiasi.

Upaya untuk melindungi pekerja radiasi serta masyarakat umum dari ancaman bahaya radiasi dapat dilakukan dengan cara :


1. Mendesain ruangan radiasi sedemikian rupa sehingga paparan radiasi tidak melebihi batas-batas yang dianggap aman.
2. Melengkapi setiap ruangan radiasi dengan perlengkapan proteksi radiasi yang tepat dalam jumlah yang cukup.
3. Melengkapi setiap pekerja radiasi dan pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi dengan alat monitor radiasi.
4. Memakai pesawat radiasi yang memenuhi persyaratan keamanan radiasi.
5. Membuat dan melaksankan prosedur bekerja dengan radiasi yang baik dan aman.



1. Desain dan paparan di ruangan radiasi
a. Ukuran Ruangan Radiasi
· Ukuran minimal ruangan radiasi sinar-x adalah panjang 4 meter, lebar 3 meter, tinggi 2,8 meter.
· Ukuran tersebut tidak termasuk ruang operator dan kamar ganti pasien.

b. Tebal Dinding
· Tebal dinding suatu ruangan radiasi sinar-x sedemikian rupa sehingga penyerapan radiasinya setara dengan penyerapan radiasi dari timbal setebal 2 mm.
· Tebal dinding yang terbuat dari beton dengan rapat jenis 2,35 gr/cc adalah 15 cm.
· Tebal dinding yang terbuat dari bata dengan plester adalah 25 cm.

c. Pintu dan Jendela
· Pintu serta lobang-lobang yang ada di dinding (misal lobang stop kontak, dll) harus diberi penahan-penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal.
· Di depan pintu ruangan radiasi harus ada lampu merah yang menyala ketika meja kontrol pesawat dihidupkan.


 

· Tujuannya adalah :
ã Untuk membedakan ruangan yang mempunyai paparan bahaya radiasi dengan ruangan yang tidak mempunyai paparan bahaya radiasi.
ã Sebagai indikator peringatan bagi orang lain selain petugas medis untuk tidak memasuki ruangan karena ada bahaya radiasi di dalam ruangan tersebut.
ã Sebagai indikator bahwa di dalam ruangan tersebut ada pesawat rontgen sedang aktif.
ã Diharapkan ruangan pemeriksaan rontgen selalu tertutup rapat untuk mencegah bahaya paparan radiasi terhadap orang lain di sekitar ruangan pemeriksaan rontgen.

· Jendela di ruangan radiasi letaknya minimal 2 meter dari lantai luar. Bila ada jendela yang letaknya kurang dari 2 meter harus diberi penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal dan jendela tersebut harus ditutup ketika penyinaran sedang berlangsung.
· Jendela pengamat di ruang operator harus diberi kaca penahan radiasi minimal setara dengan 2 mm timbal.

d. Paparan Radiasi
· Besarnya paparan radiasi yang masih dianggap aman di ruangan radiasi dan daerah sekitarnya tergantung kepada pengguna ruangan tersebut.
· Untuk ruangan yang digunakan oleh pekerja radiasi besarnya paparan 100 mR/minggu.
· Untuk ruangan yang digunakan oleh selain pekerja radiasi besarnya paparan 10 mR/minggu.

 baca selanjutnya ( Klik READ MORE )






2. Perlengkapan Proteksi Radiasi

a.Pakaian Proteksi Radiasi (APRON)
Setiap ruangan radiasi disediakan pakaian proteksi radiasi dalam jumlah yang cukup dan ketebalan yang setara dengan 0,35 mm timbal.

b.Sarung tangan timbal
Setiap ruangan fluoroskopi konvensional harus disediakan sarung tangan timbal.


3. Alat monitor Radiasi
a. Film Badge
· Setiap pekerja radiasi dan/atau pekerja lainnya yang karena bidang pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi diharuskan memakai film badge setiap memulai pekerjaannya setiap hari.
· Film badge dipakai pada pakaian kerja pada daerah yang diperkirakan paling banyak menerima radiasi atau pada daerah yang dianggap mewakili penerimaan dosis seluruh tubuh seperti dada bagian depan atau panggul bagian depan.

b. Survey meter
Di unit radiologi harus disediakan alat survey meter yang dapat digunakan untuk mengukur paparan radiasi di ruangan serta mengukur kebocoran alat radiasi.


4
. Pesawat Radiasi
a. Kebocoran tabung
Tabung pesawat rontgen (tube) harus mampu menahan radiasi sehingga radiasi yang menembusnya tidak melebihi 100 mR per jam pada jarak 1 meter dari fokus pada tegangan maksimum.

b. Filter
Filter radiasi harus terpasang pada setiap tabung pesawat rontgen.

c. Diafragma berkas radiasi
· Diafragma berkas radiasi pada suatu pesawat harus berfungsi dengan baik.
· Ketebalan difragma minimal setara dengan 2 mm timbal.
· Posisi berkas sinar difragma harus berhimpit dengan berkas radiasi.

d. Peralatan Fluoroskopi
· Tabir flouroskopi harus mengandung gelas timbal dengan ketebalan yang setara dengan 2 mm timbal untuk pesawat rontgen berkapasitas maksimum 100 KV atau 2,5 mm timbal untuk pesawat rontgen berkapasitas maksimum 150 KV.
· Karet timbal yang digantungkan pada sisi tabir flouroskopi harus mempunyai ketebalan setara dengan 0,5 timbal dengan ukuran 45 x 45 cm.
· Tabung peswat rontgen dengan tabir flouroskopi harus dihubungkan secara permanen dengan sebuah stop kontak otomatis harus dipasang untuk mencegah beroperasinya pesawat apabila pusat berkas radiasi tidak jatuh tepat di tengah-tengah tabir flouroskopi.
· Semua peralatan flouroskopi harus dilengkapi dengan tombol pengatur waktu yang memberikan peringatan dengan bunyi sesudah waktu penyinaran terlampaui. Penyinaran akan berakhir jika pengatur waktu tidak di reset dalam waktu satu menit.

5. Pemeriksaan Kesehatan
Setiap pekerja radiasi harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala sedikitnya sekali dalam setahun.

6. Kalibrasi Pesawat Rontgen
Pesawat rontgen harus dikalibrasi secara berkala terutama untuk memastikan penunjukkan angka-angkanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

7. Dosis Radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi
· Dosis tertinggi yang diizinkan untuk diterima oleh seorang pekerja radiasi didasarkan atas rumus dosis akumulasi :
D = 5 ( N - 18 ) rem

D :Dosis tertinggi yang diizinkan untuk diterima oleh seorang pekerja radiasi selama masa kerjanya
N :Usia pekerja radiasi yang bersangkutan dinyatakan dalam tahun
18:Usia minimum seseorang yang diizinkan bekerja dalam medan radiasi dinyatakan dalam tahun

· Jumlah tertinggi penerimaan dosis rata-rata seorang pekerja radiasi dalam jangka waktu 1 tahun ialah 5 rem.
· Jumlah tertinggi penerimaan dosis rata-rata seorang pekerja radiasi dalam jangka waktu 13 minggu ialah 1,25 rem . Sedangkan untuk wanita hamil 1 rem.
· Jumlah tertinggi penerimaan dosis rata-rata seorang pekerja radiasi dalam jangka waktu satu minggu adalah 0,1 rem.

8. Ekstra Fooding
Rumah sakit berkewajiban menyediakan makanan ekstra puding yang bergizi bagi pekerja radiasi untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap radiasi.

9. Prosedur Kerja di Ruangan Radiasi
1. Menghidupkan lampu merah yang berada di atas pintu masuk ruang pemeriksaan.
2. Berkas sinar langsung tidak boleh mengenai orang lain selain pasien yang sedang diperiksa.
3. Pada waktu penyinaran berlangsung, semua yang tidak berkepentingan berada di luar ruangan pemeriksaan , sedangkan petugas berada di ruang operator. Kecuali sedang menggunakan flouroskopi maka petugas memakai pakaian proteksi radiasi.
4. Waktu pemeriksaan harus dibuat sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan.
5. Tidak menyalakan flouroskopi apabila sedang ada pergantian kaset.
6. Menghindarkan terjadinya pengulangan foto.
7. Apabila perlu pada pasien dipasang gonad shield.
8. Ukuran berkas sinar harus dibatasi dengan diafragma sehingga pasien tidak menerima radiasi melebihi dari yang diperlukan.
9. Apabila film atau pasien memerlukan penopang atau bantuan, sedapat mungkin gunakan penopang atau bantuan mekanik. Jika tetap diperlukan seseorang untuk membantu pasien atau memegang film selama penyinaran maka ia harus memakai pakaian proteksi radiasi dan sarung tangan timbal serta menghindari berkas sinar langsung dengan cara berdiri disamping berkas utama.
10. Pemeriksaan radiologi tidak boleh dilakukan tanpa permintaan dari dokter.

10. Prosedur Kerja di Ruang ICU dengan menggunakan Mobile Unit X-Ray
1. Berkas sinar langsung tidak boleh mengenai orang lain selain pasien yang sedang diperiksa.
2. Pada waktu penyinaran berlangsung, semua petugas harus berada sejauh mungkin dari pasien dan memakai pakaian proteksi radiasi.
3. Waktu pemeriksaan harus dibuat sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan.
4. Menghindarkan terjadinya pengulangan foto.
5. Apabila perlu pada pasien dipasang gonad shield.
6. Ukuran berkas sinar harus dibatasi dengan diafragma sehingga pasien tidak menerima radiasi melebihi dari yang diperlukan.
7. Apabila film atau pasien memerlukan penopang atau bantuan, sedapat mungkin gunakan penopang atau bantuan mekanik. Jika tetap diperlukan seseorang untuk membantu pasien atau memegang film selama penyinaran maka ia harus memakai pakaian proteksi radiasi dan sarung tangan timbal serta menghindari berkas sinar langsung dengan cara berdiri disamping berkas utama.

 

Blogger news

Perkembangan teknologi di bidang radiologi sangat luar biasa. Sejak ditemukannya sainar x oleh WC. Roentgen tahun 1895, terus berkembang teknologinya, mulai pesawat sinar x general purpose (radiografi umum), dental, mammografi, fluoroskopi, CT Scan hingga MRI yang bermanfaat untuk menegakkan diganosa. Dengan pencapaian teknologi yang sedemikian hebatnya, bukan berarti penemuan sudah berhenti. Justru telah lahir Teknologi terbaru di bidang radiografi yaitu ECVT (Electrical Capacitance Volume Tomography) yang ditemukan oleh Dr. Warsito, M.Eng merupakan teknik pencitraan yang memanfaatkan nilai kapasitansi dari objek berbentuk volum yang dikelilingi oleh multi sensor. Sensor-sensor yang mengelilingi objek tersebut mengukur nilai kapasitansi listrik yang dipengaruhi oleh distribusi permitivitas yang terdapat di dalam objek yang kemudian direkonstruksi dengan algoritma yang sesuai untuk mendapatkan citra (Alzufri, Habib Syeh, UI, 2008 ), keunggulan lain dari ECVT yaitu tanpa radiasi sebagaimana Sinar x.

Blogroll

About